Sebelum mengetahui lebih jauh
tentang badan usaha yang terdapat di Indonesia, akan lebih baik mengetahui
terlebih dahulu apa itu badan usaha.
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
JENIS-JENIS BADAN USAHA DI
INDONESIA
1.
BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia yaitu Perjan,
Perum dan Persero. Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMN :
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan :
perjan TVRI, KAI (kini menjadi PT) dan Bukit Asam Batu Bara.
Ciri-ciri
perjan :
- Bertujuan untuk melayani
kepentingan masyarakat
- Pemimpin dan karyawannta
ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
- Mendapat fasilitas dari negara
- Perusahaan ini di bawah suatu
departemen dan bertanggung jawab pada menteri
- Seluruh modal dari APBN
b. Perusahaan
Umum (Perum)
Perum
adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya
diubah menjadi Persero. Contoh perum diantaranya adalah : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Ciri-ciri
perusahaan umum antara lain :
- Tujuan utamanya untuk melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
- Permodalan milik Negara dan
dana yang diperoleh berasal dari pinjaman
- Dipimpin oleh direksi
- Memperoleh fasilitas Negara
- Status pegawai adalah pegawai
perusahaan negara
- Bergerak pada usaha vital
- Mempunyai fungsi social ekonomi
- Berbadan hukum dan dapat
dituntut dan menuntut berdasarkan hukum perdata
c.
Perseroan
Perusahaan
perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis
peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola
secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya
kedalam bursa efek untuk diperjual belikan.
Sedangkan
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang
dipisahkan berupa saham-saham.
Berikut
merupakan ciri-ciri dari suatu Persero :
- Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
- Dipimpin oleh direksi.
- Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta.
- Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero).
- Tidak memperoleh fasilitas
negara.
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
2.
BADAN USAHA MILIK SWASTA ( BUMS )
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UU 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Perusahaan
Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan, yaitu Firma (Fa), Persekutuan komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) dan Perseroan terbatas (PT). Berikut penjelasan dari
masing masing jenis BUMS :
a. Firma ( Fa
)
Firma
adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota
bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma
dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut
memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai
dan berakhirnya perjanjian.
ciri-ciri Firma :
- Dibentuk antara dua orang atau
lebih dengan menggunakan nama bersama.
- Tanggung jawab anggota firma
tidak terbatas
- Modal diperoleh dari penyerahan
sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
Keunggulan
Firma adalah :
- prosedur pendirian mudah
- kemampuan financial lebih besar
- setiap keputusan diambil
bersama sehingga dimungkinkan adanya
- keputusan yang lebih baik.
- Status hukum jelas
- Adanya pembagian kerja diantara
anggota
- Sesuai dengan kecakapan serta
keahliannya masing-masing.Kelemahan Firma :
- Adanya tanggung jawab tak
terbatas atas utang-utang perusahaan
- Kontinuitas Firma kurang
terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar
- Kekurangcakapan salah satu
anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain
turut menanggung.
- awan konflik internal, yaitu
ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
b.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire vennotschap-CV)
CV
adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih,
seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan
sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal
sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang
menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap
utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Ciri-ciri
Persekutuan komanditer :
- Dibentuk antar satu atau
bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa
orang yang menjalankan usahanya
- Terdiri dari sekutu komanditer
dan sekutu komplementer
- Sekutu komanditer atau pasif
adalah orang yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
- Sekutu komplementer atau sekutu
aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
- Tanggung jawab sekutu
komanditer sebesart modal yang ditanamkan
Keunggulan
C.V. adalah :
- Pendiriannya mudah
- Modal yang dikumpulkan banyak
- Kemampuan untuk mendapatkan
kredit lebih besar
- Kesempatan ekspansi lebih besar
- Manajemen dapat diverifikasikan
Kelemahan
C.V adalah :
- Tanggung jawab yang tidak
terbatas oleh sekutu aktif
- Kelangsungan hidup perusahaan
kurang terjamin
- Sukar untuk menarik kembali
investasinya
c.
Perseroan Terbatas (PT)
PT
adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab
terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas
sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup
dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas
dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga
disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Ciri-ciri
perseroan terbatas (PT):
- Bertujuan mencari keuntungan
- Mempunyai fungsi komersial dan
ekonomi
- Tidak memperoleh fasilitas
Negara
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus pegawai
perusahaan swasta
- Pemerintah sebagai pemegang
saham
- Hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
Keunggulan
PT :
- Adanya pembatasan tanggung
jawab atas utang utang perusahaan
- Kelangsungan hidup perusahaan
lebih terjamin
- Pemilikan saham dapat
terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil
- Saham mudah diperjual belikan
- Mudah menarik modal dari
masyarakat
Kelemahan
PT :
- Biaya pendirian relatif tinggi
- Harus mengadakan laporan pajak
kepada pemerintah
- Tidak ada alat yang efektif
untuk melindungi kepentingan pemegang saham
- Perlunya izin khusus untuk
membuka usaha tertentu
Sumber :