Selasa, 12 April 2011

Hukum – hukum Penalaran

Kemampuan untuk penalaran sahih dapat ditingkatkan dengan mempelajari hukum – hukum logika. Hal ini penting guna menghindari diri dari kemungkinan melakukan kesesatan – kesesatan penalaran.

Perlu dipahami bahwa “yang benar” tidak sama dengan “yang logis”. Yang benar adalah suatu proposisi. Sebuah proposisi itu benar kalau ada kesesuaian antara subyek dan predikat. Yang logis adalah penalaran. Suatu penalaran dinamakan logis kalau mempunyai bentuk yang tepat, oleh sebab itu penalaran dikatakan sahih.

Dengan asumsi bahwa bentuk penalaran itu sahih, maka hubungan kebenaran antara premis dan konklusi dapat dirumuskan dalam hukum – hukum penalaran, yaitu :
a) Hukum Pertama : “Apabila premis benar, konklusi benar”
Contoh : Semua manusia akan mati
Ali adalah manusia
Jadi : Ali akan mati
Di sini, premis mayor dan premis minor benar. Oleh sebab itu konklusinya juga benar.

b) Hukum kedua : “Apabila konklusi salah, premisnya juga salah”
Contoh : Semua manusia akan mati
Malaikat adalah manusia
Jadi : Malaikat akan mati
Di sini konklusinya salah, sebab itu premisnya (kedua – duanya atau salah satunya) juga salah. Kesalahan ada pada premis minor sebab malaikat bukan manusia. Jadi konklusi salah karena premis minornya salah.

c) Hukum ketiga : “Apabila premisnya salah, konklusi dapat benar dapat pula salah”
Contoh : Malaikat itu benda fisik
Batu itu malaikat
Jadi : Batu itu benda fisik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar